Search this site
Embedded Files
  • Beranda
  • Profil
  • Layanan Kepegawaian
    • Layanan e-Kinerja
    • Penetapan Angka Kredit (PAK)
    • Kenaikan Pangkat
    • Layanan Informasi Cuti
    • Tugas Belajar
    • Pencantuman Gelar
    • Mutasi
    • SLKS
    • Pensiun
    • KP4
    • Displin
    • Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
    • Kenaikan Jabatan
  • Layanan Publik
    • Layanan Zoom Meeting
    • Survei Kepuasan
    • Layanan Data MBG 3 B
  • Berita
  • Bantuan & Kontak
  • FAQ
 
  • Beranda
  • Profil
  • Layanan Kepegawaian
    • Layanan e-Kinerja
    • Penetapan Angka Kredit (PAK)
    • Kenaikan Pangkat
    • Layanan Informasi Cuti
    • Tugas Belajar
    • Pencantuman Gelar
    • Mutasi
    • SLKS
    • Pensiun
    • KP4
    • Displin
    • Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
    • Kenaikan Jabatan
  • Layanan Publik
    • Layanan Zoom Meeting
    • Survei Kepuasan
    • Layanan Data MBG 3 B
  • Berita
  • Bantuan & Kontak
  • FAQ
  • More
    • Beranda
    • Profil
    • Layanan Kepegawaian
      • Layanan e-Kinerja
      • Penetapan Angka Kredit (PAK)
      • Kenaikan Pangkat
      • Layanan Informasi Cuti
      • Tugas Belajar
      • Pencantuman Gelar
      • Mutasi
      • SLKS
      • Pensiun
      • KP4
      • Displin
      • Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
      • Kenaikan Jabatan
    • Layanan Publik
      • Layanan Zoom Meeting
      • Survei Kepuasan
      • Layanan Data MBG 3 B
    • Berita
    • Bantuan & Kontak
    • FAQ

Disiplin 

Disiplin

Merupakan kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan sesuai peraturan perundang-undangan. Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan yang melanggar ketentuan tersebut dianggap sebagai pelanggaran disiplin, baik dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Atasan langsung bertanggung jawab atas penegakan disiplin dan wajib menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran tanpa menunggu aduan. 

Regulasi ASN


  • Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara

  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

  • Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS

  • Surat Edaran BKKBN Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Disiplin PPPK Di Lingkungan BKKBN

  • Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). 

  • Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS


Jenis - Jenis Disiplin

Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021

Berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010 

Hukuman Disiplin Untuk Pelanggaran Ketentuan Jam Kerja


Untuk menjaga kedisiplinan dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas, Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menaati ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja dapat dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan tingkat kesalahan dan durasi ketidakhadiran.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, hukuman disiplin dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu Disiplin Ringan, Disiplin Sedang, dan Disiplin Berat, sebagaimana tercantum pada tabel berikut:


Perlu Bantuan? Hubungi Kami

💬Harwaty: +62 853-4350-4853

💬Tantri : +62 813-1216-1280

💬Adefitra : +62 852-1785-9111

SOYA Care merupakan Pengaduan Layanan Kepegawaian Sampaikan Aduan & Aspirasi Anda, Kami Siap Menindaklanjuti. Silahkan Klik di Bawah Ini :  

KLIK DISINI



📍 Jl. Raya Sofifi Km 40, Kota Tidore Kepulauan
🌐 https://malut.kemendukbangga.go.id/ 

Waktu Layanan

Senin - Kamis : 07.30 - 16.00 WIT(Istrahat : 12.00 - 13.00 WIT)Jumat 07.30 - 16.30(Istrahat : 12.00 - 13.30 WIT)
InstagramFacebookTikTokYouTube
Lokasi
© 2026 SOYA – Sistem Online  Layanan  ASN Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Utara. All rights reserved.  
Google Sites
Report abuse
Page details
Page updated
Google Sites
Report abuse