Search this site
Embedded Files
  • Beranda
  • Profil
  • Layanan Kepegawaian
    • Layanan e-Kinerja
    • Penetapan Angka Kredit (PAK)
    • Kenaikan Pangkat
    • Layanan Informasi Cuti
    • Tugas Belajar
    • Pencantuman Gelar
    • Mutasi
    • SLKS
    • Pensiun
    • KP4
    • Displin
    • Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
    • Kenaikan Jabatan
  • Layanan Publik
    • Layanan Zoom Meeting
    • Survei Kepuasan
    • Layanan Data MBG 3 B
  • Berita
  • Bantuan & Kontak
  • FAQ
 
  • Beranda
  • Profil
  • Layanan Kepegawaian
    • Layanan e-Kinerja
    • Penetapan Angka Kredit (PAK)
    • Kenaikan Pangkat
    • Layanan Informasi Cuti
    • Tugas Belajar
    • Pencantuman Gelar
    • Mutasi
    • SLKS
    • Pensiun
    • KP4
    • Displin
    • Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
    • Kenaikan Jabatan
  • Layanan Publik
    • Layanan Zoom Meeting
    • Survei Kepuasan
    • Layanan Data MBG 3 B
  • Berita
  • Bantuan & Kontak
  • FAQ
  • More
    • Beranda
    • Profil
    • Layanan Kepegawaian
      • Layanan e-Kinerja
      • Penetapan Angka Kredit (PAK)
      • Kenaikan Pangkat
      • Layanan Informasi Cuti
      • Tugas Belajar
      • Pencantuman Gelar
      • Mutasi
      • SLKS
      • Pensiun
      • KP4
      • Displin
      • Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
      • Kenaikan Jabatan
    • Layanan Publik
      • Layanan Zoom Meeting
      • Survei Kepuasan
      • Layanan Data MBG 3 B
    • Berita
    • Bantuan & Kontak
    • FAQ

Pensiun 

Pensiun

Pensiun merupakan penghentian seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jabatannya karena telah memenuhi syarat usia, masa kerja, atau alasan lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Pensiun bertujuan untuk memberikan penghargaan atas pengabdian PNS selama bekerja di instansi pemerintah, sekaligus menjamin kesejahteraan di masa purna tugas melalui pemberian hak pensiun berupa tunjangan atau pensiun bulanan. 

Jenis Pensiun Pensiun karena mencapai batas usia pensiun (BUP), Pensiun atas permintaan sendiri. Pensiun karena meninggal dunia, Pensiun karena cacat, Pensiun karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah

Persyaratan Pensiun

Untuk mengajukan Berkas usulan pensiun, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Utara wajib melengkapi dokumen administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


Silakan klik gambar atau tautan di bawah ini untuk melihat Berkas pengusulan pensiun secara lengkap :


MONITORING PENSIUN

Silakan klik gambar atau tautan di bawah ini untuk melihat daftar pensiun anda :

Regulasi ASN

  • Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda Dudanya

Perlu Bantuan? Hubungi Kami

SOYA Care merupakan Pengaduan Layanan Kepegawaian Sampaikan Aduan & Aspirasi Anda, Kami Siap Menindaklanjuti. Silahkan Klik di Bawah Ini :  

KLIK DISINI



📍 Jl. Raya Sofifi Km 40, Kota Tidore Kepulauan
🌐 https://malut.kemendukbangga.go.id/ 

Waktu Layanan

Senin - Kamis : 07.30 - 16.00 WIT(Istrahat : 12.00 - 13.00 WIT)Jumat 07.30 - 16.30(Istrahat : 12.00 - 13.30 WIT)
InstagramFacebookTikTokYouTube
Lokasi
© 2026 SOYA – Sistem Online  Layanan  ASN Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Utara. All rights reserved.  
Google Sites
Report abuse
Page details
Page updated
Google Sites
Report abuse