Merupakan penugasan yang diberikan oleh instansi pemerintah kepada pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengikuti pendidikan formal baik, di dalam maupun di luar negeri dalam jangka waktu tertentu, tanpa kehilangan statusnya sebagai PNS.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional
Peraturan badan BKKBN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan BKKBN
Buku Saku Elektronik Tugas Belajar