Merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara
Alur Pengusulan Kenaikan Pangkat:
Proses dimulai dari pegawai menginput berkas usulan melalui sistem. Selanjutnya, unit kepegawaian memeriksa kelengkapan berkas. Jika berkas tidak memenuhi syarat, dikembalikan untuk diperbaiki. Bila lengkap, berkas diproses melalui sistem SIASN dan dilanjutkan dengan pemeriksaan serta persetujuan teknis oleh BKN. Setelah disetujui, surat keputusan (SK) kenaikan pangkat dicetak, kemudian diserahkan kepada pegawai dan PPABP sebagai bukti resmi penetapan kenaikan pangkat.