Search this site
Embedded Files
  • Beranda
  • Profil
  • Layanan Kepegawaian
    • Layanan e-Kinerja
    • Penetapan Angka Kredit (PAK)
    • Kenaikan Pangkat
    • Layanan Informasi Cuti
    • Tugas Belajar
    • Pencantuman Gelar
    • Mutasi
    • SLKS
    • Pensiun
    • KP4
    • Displin
    • Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
    • Kenaikan Jabatan
  • Layanan Publik
    • Layanan Zoom Meeting
    • Survei Kepuasan
    • Layanan Data MBG 3 B
  • Berita
  • Bantuan & Kontak
  • FAQ
 
  • Beranda
  • Profil
  • Layanan Kepegawaian
    • Layanan e-Kinerja
    • Penetapan Angka Kredit (PAK)
    • Kenaikan Pangkat
    • Layanan Informasi Cuti
    • Tugas Belajar
    • Pencantuman Gelar
    • Mutasi
    • SLKS
    • Pensiun
    • KP4
    • Displin
    • Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
    • Kenaikan Jabatan
  • Layanan Publik
    • Layanan Zoom Meeting
    • Survei Kepuasan
    • Layanan Data MBG 3 B
  • Berita
  • Bantuan & Kontak
  • FAQ
  • More
    • Beranda
    • Profil
    • Layanan Kepegawaian
      • Layanan e-Kinerja
      • Penetapan Angka Kredit (PAK)
      • Kenaikan Pangkat
      • Layanan Informasi Cuti
      • Tugas Belajar
      • Pencantuman Gelar
      • Mutasi
      • SLKS
      • Pensiun
      • KP4
      • Displin
      • Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
      • Kenaikan Jabatan
    • Layanan Publik
      • Layanan Zoom Meeting
      • Survei Kepuasan
      • Layanan Data MBG 3 B
    • Berita
    • Bantuan & Kontak
    • FAQ

Layanan Informasi Cuti 

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Pejabat yang berwenang memberikan cuti adalah PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti.  

Regulasi ASN

Anda dapat mengklik tata cara pemberian cuti pada regulasi yang tertera di bawah ini ⬇️

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 TAHUN 2017 Tentang Regulasi ASN

  •  Manajemen Pegawai Negeri Sipil

  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pegawai Negeri Sipil

  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 - Manajamen PPPK

  • Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS

  • Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 - Tata Cara Pemberian Cuti PNS

  • Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 - Tata Cara Pemberian Cuti PPPK

  • Peraturan BKKBN RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pelaksanan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di BKKBN

  • Surat Edaran MenPan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pemberian Cuti PPPK

  • Nota dinas Tentang Mekanisme Pengajuan Cuti Luar Negeri


Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, setiap PNS berhak atas cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jenis-jenis cuti meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti di luar tanggungan negara, serta cuti bersama sesuai kebijakan pemerintah.

Untuk mempermudah proses administrasi cuti, pegawai di lingkungan BKKBN Perwakilan Provinsi Maluku Utara dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi SOYA, dengan melengkapi dokumen pendukung sesuai jenis cuti yang diajukan.

Untuk panduan lengkap mengenai prosedur, ketentuan, dan tahapan pengajuan cuti, silakan klik tombol “Buku Panduan” di bawah ini.

Buku Saku Cuti.pdf

Monitoring Progres Cuti 

Cuti yang di ajukan akan melalui beberapa tahap status progres yang tertera yakni:

  • Draft

Artinya cuti yang anda ajukan belum di kirim ke atasan Langsung, anda dapat klik tombol "kirim ke atasan langsung" di simsdm dan pastikan muncul status "Review Atasan Langsung"

  • Review Atasan Langsung

Artinya cuti yang anda ajukan sudah Masuk ke akun atasan langsung , menunggu diverifikasi dan di setujui atasan langsung, silahkan menghubungi atasan langsung anda.

  • Disetujui Atasan Langsung 

Artinya cuti yang anda ajukan sudah di setujui atasan , sedang di verifikasi oleh admin kepegawain untuk cek kelengkapan administrasi, admin akan menghubungi anda jika ada cuti yang belum sesuai dengan ketentuan, anda juga bisa hubungi admin untuk cek status progres cuti.

  • adapun keterangan Tidak di setujui atasan langsung atau di tangguhkan dengan catatan anda bisa konsultasi ke atasan langsung dan admin kepegawaian.

  • Disetujui oleh Admin
    Artinya cuti anda sudah di setujui atasan dan admin kepegawaian, Pastikan cuti anda sudah status "Disetujui Oleh Admin" .

Perlu Bantuan? Cek Status Progres Cuti Anda? Hubungi Kontak Kami di bawah ini

⬇️⬇️

💬Tantri : +62 813-1216-1280

💬Adefitra: +62 852-1785-9111

💬Harwaty: +62 853-4350-4853

SOYA Care merupakan Pengaduan Layanan Kepegawaian Sampaikan Aduan & Aspirasi Anda, Kami Siap Menindaklanjuti. Silahkan Klik di Bawah Ini :  

KLIK DISINI



📍 Jl. Raya Sofifi Km 40, Kota Tidore Kepulauan
🌐 https://malut.kemendukbangga.go.id/ 

Waktu Layanan

Senin - Kamis : 07.30 - 16.00 WIT(Istrahat : 12.00 - 13.00 WIT)Jumat 07.30 - 16.30(Istrahat : 12.00 - 13.30 WIT)
InstagramFacebookTikTokYouTube
Lokasi
© 2026 SOYA – Sistem Online  Layanan  ASN Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Utara. All rights reserved.  
Google Sites
Report abuse
Page details
Page updated
Google Sites
Report abuse