Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, setiap PNS berhak atas cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jenis-jenis cuti meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti di luar tanggungan negara, serta cuti bersama sesuai kebijakan pemerintah.
Untuk mempermudah proses administrasi cuti, pegawai di lingkungan BKKBN Perwakilan Provinsi Maluku Utara dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi SOYA, dengan melengkapi dokumen pendukung sesuai jenis cuti yang diajukan.
Untuk panduan lengkap mengenai prosedur, ketentuan, dan tahapan pengajuan cuti, silakan klik tombol “Buku Panduan” di bawah ini.
Cuti yang di ajukan akan melalui beberapa tahap status progres yang tertera yakni:
Draft
Artinya cuti yang anda ajukan belum di kirim ke atasan Langsung, anda dapat klik tombol "kirim ke atasan langsung" di simsdm dan pastikan muncul status "Review Atasan Langsung"
Review Atasan Langsung
Artinya cuti yang anda ajukan sudah Masuk ke akun atasan langsung , menunggu diverifikasi dan di setujui atasan langsung, silahkan menghubungi atasan langsung anda.
Disetujui Atasan Langsung
Artinya cuti yang anda ajukan sudah di setujui atasan , sedang di verifikasi oleh admin kepegawain untuk cek kelengkapan administrasi, admin akan menghubungi anda jika ada cuti yang belum sesuai dengan ketentuan, anda juga bisa hubungi admin untuk cek status progres cuti.
adapun keterangan Tidak di setujui atasan langsung atau di tangguhkan dengan catatan anda bisa konsultasi ke atasan langsung dan admin kepegawaian.
Disetujui oleh Admin
Artinya cuti anda sudah di setujui atasan dan admin kepegawaian, Pastikan cuti anda sudah status "Disetujui Oleh Admin" .
⬇️⬇️