Search this site
Embedded Files
  • Beranda
  • Profil
  • Layanan Kepegawaian
    • Layanan e-Kinerja
    • Penetapan Angka Kredit (PAK)
    • Kenaikan Pangkat
    • Layanan Informasi Cuti
    • Tugas Belajar
    • Pencantuman Gelar
    • Mutasi
    • SLKS
    • Pensiun
    • KP4
    • Displin
    • Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
    • Kenaikan Jabatan
  • Layanan Publik
    • Layanan Zoom Meeting
    • Survei Kepuasan
    • Layanan Data MBG 3 B
  • Berita
  • Bantuan & Kontak
  • FAQ
 
  • Beranda
  • Profil
  • Layanan Kepegawaian
    • Layanan e-Kinerja
    • Penetapan Angka Kredit (PAK)
    • Kenaikan Pangkat
    • Layanan Informasi Cuti
    • Tugas Belajar
    • Pencantuman Gelar
    • Mutasi
    • SLKS
    • Pensiun
    • KP4
    • Displin
    • Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
    • Kenaikan Jabatan
  • Layanan Publik
    • Layanan Zoom Meeting
    • Survei Kepuasan
    • Layanan Data MBG 3 B
  • Berita
  • Bantuan & Kontak
  • FAQ
  • More
    • Beranda
    • Profil
    • Layanan Kepegawaian
      • Layanan e-Kinerja
      • Penetapan Angka Kredit (PAK)
      • Kenaikan Pangkat
      • Layanan Informasi Cuti
      • Tugas Belajar
      • Pencantuman Gelar
      • Mutasi
      • SLKS
      • Pensiun
      • KP4
      • Displin
      • Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
      • Kenaikan Jabatan
    • Layanan Publik
      • Layanan Zoom Meeting
      • Survei Kepuasan
      • Layanan Data MBG 3 B
    • Berita
    • Bantuan & Kontak
    • FAQ

Penetapan Angka Kredit  (PAK)

Penetapan Angka Kredit (PAK)

Merupakan hasil penilaian resmi yang diberikan berdasarkan perolehan Angka Kredit dari kegiatan pengangkatan, kenaikan pangkat, atau kenaikan jenjang jabatan dalam jabatan fungsional. PAK ini ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja setelah seseorang memenuhi persyaratan akumulasi Angka Kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan setingkat lebih tinggi

Input Dokumen PAK dan Progres 

Input Dokumen PAK

Input Dokumen PAK yang akan di verifikasi & di Tandatangani Atasan Langsung,
Silahkan Klik tombol di bawah ini:

Update Angka Kredit PKB 

Untuk mengetahui Kumulatif Angka Kredit, silahkan Klik tombol dibawah ini:

PAK PKB

Dokumen PAK PKB yang telah di verifikasi dan di Tandatangani Pimpinan, silahkan Klik tombol dibawah ini:

Template Konversi- Akumulasi-PAK SKP Ke AK

Template ini adalah formulir penilaian yang digunakan untuk:

  1. Mengonversi Predikat Kinerja SKP menjadi Angka Kredit (AK).

  2. Mengakumulasi AK dari hasil kinerja dalam periode tertentu.

  3. Menetapkan Penetapan Angka Kredit (PAK) secara resmi sebagai dasar kenaikan pangkat atau jenjang jabatan fungsional (JF).


  1. Untuk pengisian Template Konversi–Akumulasi PAK (SKP ke AK), silakan unduh file melalui tombol di bawah ini, kemudian lengkapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku , silahkan Klik dibawah ini: 


Regulasi ASN


  • Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 9 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana

  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil 

  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

  • Peraturan BKN Nomor A3 Tahun 2023 Tentang AK Kenaikan Pangkat Jenjang JF

  • Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana

Informasi Terupdate

Tutorial Pengajuan PAK

Perlu Bantuan? Hubungi Kami


SOYA Care merupakan Pengaduan Layanan Kepegawaian Sampaikan Aduan & Aspirasi Anda, Kami Siap Menindaklanjuti. Silahkan Klik di Bawah Ini :  

KLIK DISINI



📍 Jl. Raya Sofifi Km 40, Kota Tidore Kepulauan
🌐 https://malut.kemendukbangga.go.id/ 

Waktu Layanan

Senin - Kamis : 07.30 - 16.00 WIT(Istrahat : 12.00 - 13.00 WIT)Jumat 07.30 - 16.30(Istrahat : 12.00 - 13.30 WIT)
InstagramFacebookTikTokYouTube
Lokasi
© 2026 SOYA – Sistem Online  Layanan  ASN Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Utara. All rights reserved.  
Google Sites
Report abuse
Page details
Page updated
Google Sites
Report abuse