Merupakan hasil penilaian resmi yang diberikan berdasarkan perolehan Angka Kredit dari kegiatan pengangkatan, kenaikan pangkat, atau kenaikan jenjang jabatan dalam jabatan fungsional. PAK ini ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja setelah seseorang memenuhi persyaratan akumulasi Angka Kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan setingkat lebih tinggi
Template ini adalah formulir penilaian yang digunakan untuk:
Mengonversi Predikat Kinerja SKP menjadi Angka Kredit (AK).
Mengakumulasi AK dari hasil kinerja dalam periode tertentu.
Menetapkan Penetapan Angka Kredit (PAK) secara resmi sebagai dasar kenaikan pangkat atau jenjang jabatan fungsional (JF).